Bursa Efek Indonesia Resmi Dapat Izin Usaha Bursa Karbon

Ketua DK OJK Mahendra Siregar sampaikan rencana penyelenggaraan Bursa Karbon di Jambi, Senin (18/9/2023). (Dokumen OJK)

FAKTA.COM, Jakarta - Bursa Karbon akan mulai pada 26 September 2023. Kepastian itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, Senin (18/9/2023).

"Menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca," kata Mahendra.

Mahendra menjelaskan, Indonesia memiliki peran besar dalam upaya dunia mengurangi emisi gas rumah kaca. Terlebih, hampir 70% pemenuhan pengurangan emisi karbon Indonesia berbasis sektor alam.

Hal itu berbanding terbalik dengan negara lain yang lebih banyak melalui sektor energi.

Sebelum memutuskan waktu penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023).

Catat! Ini 10 Poin Aturan Penyelenggara Bursa Karbon

Selanjutnya OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Adapun dalam konteks ini tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi:

• Penyelenggara Bursa Karbon

• Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon

• Pengguna Jasa Bursa Karbon

• Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon

• Tata kelola Perdagangan Karbon

• Manajemen risiko

• Pelindungan konsumen

• Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Penentuan Penyelenggara

Bersamaan dengan rencana penyelenggaraan, OJK telah menunjuk pihak yang jadi penyelenggara Bursa Karbon. Adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepastian itu tertuang dalam pengumuman OJK melalui KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023. "Pemberia​n izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," bunyi pengumuman itu.

99 PLTU Batu Bara Bakal Ikut Perdagangan Karbon

Dalam penjelasannya, OJK menilai, pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//