Bisa Blokir Rekening, OJK Siap Ikut Berantas Judi Online

Ilustrasi. (Tangkapan layar Youtube)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa maraknya judi online saat ini tidak lepas dari perkembangan teknologi yang terjadi saat ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan secara legalitas penanganan judi online berada di luar tugas dan fungsi otoritas. Pun demikian dengan satgas keuangan ilegal yang disebutnya tidak bisa mengambil inisiatif penindakan.

“Terkait dengan judi online tidak masuk dalam ranah penanganan satgas keuangan ilegal,” ujarnya melalui media virtual saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (30/11/2023).

Menurut Friderica, kewenangan penanganan sebetulnya ada pada instansi pusat pemerintah yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi. Pasalnya, judi online dipastikan memanfaatkan kanal digital dalam melakukan kegiatan terlarang yang merugikan masyarakat.

“Ini masuk dalam ranah pidana umum, KUHP Pasal 303 dan juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, yang masuk dalam ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),”  tuturnya.

Menteri Kominfo: Daripada Main Judi Online, Mendingan Jualan Online

Meski demikian, Friderica mengaku OJK bersama satgas mendukung penuh upaya pemberantasan penyakit masyarakat tersebut. Dia pun menerangkan beberapa langkah yang bisa diambil oleh otoritas dalam membantu menangani permasalahan judi online.

“OJK tentu sangat mendukung ini (pemberantasan judi online). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/P2SK), disebutkan bahwa OJK berwenang untuk melakukan pemblokiran rekening yang terkait dengan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Mengutip siaran Kominfo 20 Oktober yang lalu, diketahui bahwa estimasi transaksi judi online mencapai Rp160 triliun hingga Rp350 triliun.

Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyatakan hal itu menjadi prioritas lembaga yang dipimpinnya.

"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," kata dia.

Budi mengaku telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial. 

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," imbuhnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//