Bendung Arus Barang E-Commerce, Pemerintah Rombak Tata Niaga Impor

Ilustrasi e-commerce. (Dokumen Pixabay)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bakal memperketat arus masuk barang masuk. Salah satunya dengan merombak aturan tata niaga impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah kebijakan post border menjadi border. Nantinya, terdapat delapan komoditas yang akan dibatasi masuk.

Di antaranya, tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

“Ini dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari gempuran produk-produk impor, khususnya yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip redaksi pada Kamis (2/11/2023).

PMK 96/2023 Dipercepat, Impor Barang E-Commerce Makin Ketat

Sebagai kompensasi, diberikan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri. 

“Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun,” tuturnya.

Adapun, 10 kelompok barang tersebut antara lain pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu. 

Airlangga menjelaskan, untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

“Kita minta kementerian/lembaga (K/L) terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” tegas dia.

TikTok Belum Mengajukan Izin Sebagai E-Commerce

Airlangga menambahkan, pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce), yakni buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah US$100.

Dengan demikian, sabung Airlangga, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi US$100.

Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” tutup dia

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//