Bebas NPWP, Warga Asing Boleh Ikut Lelang di Kemenkeu

Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan. (Dokumen Kemenkeu)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempersilahkan warga negara asing (WNA) untuk menjadi peserta lelang di Indonesia. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zenal Abidin, Kamis (26/1/2024).

Menurut dia, kebijakan ini diharapkan bisa mendukung kegiatan perekonomian di dalam negeri. Selain itu, penyelenggaraan lelang berpotensi menambah kas pemerintah melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lelang Aset Sitaan BLBI Kurang Laris, Kemenkeu Beri Penjelasan

Diki menjelaskan, dalam aturan lama yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, diwajibkan peserta lelang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sekarang kami berikan semacam relaksasi. Jadi bagi mereka yang tidak punya NPWP dan bukan warga negara Indonesia itu bisa ikut. Asalkan dia punya identitas yang dikeluarkan oleh negaranya,” kata dia.

Kemenkeu Catat Transaksi Lelang Rp44 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Walaupun diberikan pelonggaran, pemerintah tetap memberikan aturan yang mengikat bagi peserta lelang non-WNI. Seperti contoh objek lelang bukan berupa tanah yang memiliki status hak milik.

“Tanah ini hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Tapi kalau tetap memaksa maka tidak akan disetujui,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto melaporkan bahwa nilai lelang yang berhasil dicatatkan pada sepanjang 2023 adalah sebesar Rp44,3 triliun. Torehan ini setara 129% dari target yang ditetapkan, yakni Rp33 triliun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//