Israel Kecam Putusan Genosida, Mahkamah Internasional Dicap Antisemit

Oleh Arie Dwi Budiawati - fakta.com
27 Januari 2024 13:35 WIB
Mahkamah Internasional menjatuhkan putusan kepada Israel untuk menghentikan genosida. (Foto: Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta – Israel mengecam putusan Mahkamah Internasional perkara serangan mereka ke Gaza, Palestina. Malah, putusan itu dianggap sebagai tindakan antisemit.

Dikutip dari Al Arabiya, Sabtu (27/1/2024), Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyebut tuduhan genosida itu keterlaluan.

“Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tetapi juga keterlaluan. Kesediaan mahkamah membahas ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi,” kata dia.

POINTER: Geger Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional

Sekadar informasi, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida. Sayangnya, pengadilan tinggi internasional itu tidak menyerukan gencatan senjata sekarang. Terkait dengan tidak ada perintah gencatan senjata, Netanyahu menyambut baik hal itu. Dia menyebut komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan.

“Seperti setiap negara, Israel memiliki hak dasar untuk membela diri. Mahkamah Internasional di Den Haag dengan adil menolak permintaan keterlaluan untuk mencabut hak ini dari kami,” kata dia.

Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, mengatakan Israel tak perlu digurui soal moralitas. Beberapa hari setelah serangan 7 Oktobjer 2023, Gallant mengatakan Israel akan memberlakukan blokade di Gaza sebagai pertempuran melawan “manusia hewan”.

Gallant menuding Mahkamah Internasional kelewat batas.

“Mahkamah Internasional di Den Haag melampaui batas ketika mengabulkan permintaan antisemit dari Afrika Selatan untuk membahas klaim genosida di Gaza dan tidak mengabulkan tuntutan Israel untuk menolak petisi itu,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Keamanan Israel, Itamar Ben Gvir, turut mengecam putusan itu dan menyebut Mahkamah Internasional sebagai antisemit.

Afrika Selatan Tuding Israel Lakukan Genosida dalam Sidang Mahkamah Internasional

“Keputusan mahkamah antisemit di Den Haag membuktikan apa yang sudah diketahui: Pengadilan ini tidak mencari keadilan, tetapi menganiaya orang-orang Yahudi. Mereka diam selama holocaust dan saat ini mereka melanjutkan kemunafikan dan mengambil langkah lebih jauh,” kata Ben Gvir, dikutip dari Times of Israel.

Dia menyerukan untuk tidak mematuhi putusan Mahkamah Internasional dan mendorong agar terus berperang melawan Hamas.

“Keputusan yang membahayakan keberlangsungan Israel tidak boleh didengar. Kita harus terus mengalahkan musuh hingga meraih kemenangan penuh,” kata Gvir.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//