Donald Trump Hadapi Dakwaan Konspirasi

Donald Trump. (Twitter @CalltoActivism)

FAKTA.COM, Jakarta - Donald Trump harus menunda hasratnya untuk kembali menjabat di Gedung Putih pada 2024. Mantan Presiden Amerika Serikat ke-45 itu harus kembali berhadapan dengan hukum setelah adanya dakwaan pidana.

Melansir AFP, Rabu (2/8/2023), dakwaan tersebut terkait upaya Trump untuk membatalkan hasil pemilu 2020. Setidaknya, itulah simpulan dari dokumen setebal 45 halaman yang diajukan jaksa khusus Jack Smith.

Secara rinci, ada tiga dakwaan soal konspirasi dan satu tuduhan obstruksi. "Salah satu tujuan konspirasi adalah membatalkan piplres 2020 dengan klaim palsu soal kecurangan pemilu," bunyi dokumen itu.

Masih Darurat Nasional, Myanmar Resmi Tunda Pemilu

Dalam pemberitaan AFP, dakwaan terhadap Trump mulai muncul setelah penyelidikan yang telah berlangsung lama. Bahkan, prosesnya telah melalui kesaksian sejumlah pihak.

Trump diperkirakan akan hadir di pengadilan dalam beberapa hari mendatang dan menghadapi persidangan dalam beberapa bulan ke depan.

Menurut laporan media-media AS, Trump akan mulai diadili atas dakwaan itu pada Kamis (3/8/2023) besok waktu AS.

Trump adalah calon terdepan untuk nominasi presiden dari Partai Republik tahun 2024. Dia dituduh melakukan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat dan berkonspirasi untuk menghalangi proses resmi, yakni sidang gabungan Kongres pada 6 Januari 2021 yang diadakan untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden dari Partai Demokrat dalm Pilpres 2020.

Negara Muslim Boikot Produk Swedia

Selain dakwaan terbaru ini, Trump juga sedang menghadapi persidangan di New York atas dakwaan membayar uang tutup mulut kepada seorang bintang porno menjelang pemilu tahun 2016 lalu.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//