Arab Saudi LarangVisa Ziarah Masuk Makkah hingga 15 Zulhijah

Jemaah haji kloter SOC-58 tiba di Bandara Jeddah. Dokumentasi Kemenag.

FAKTA.COM, Jakarta - Pemegang visa ziarah berbagai jenis di Arab Saudi dilarang masuk dan tinggal di Kota Makkah hingga 15 Zulhijah 1445 Hijriah atau bertepatan 22 Juni 2024. Larangan masuk Makkah ini sudah dimulai sejak 15 Zulkaidah atau 24 Mei 2024.

Larangan ini melengkapi aturan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa batas pengguna visa umrah berada di Makkah adalah pada 15 Zulkaidah hingga 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

"Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia," ujar Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, dikutip dari laporan Kementerian Agama, Kamis (30/5/2024).

Subhan berharap warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah agar memperhatikan aturan Arab Saudi tersebut. "Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci," katanya.

Selain itu, Subhan Cholid juga mengimbau jemaah tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa non-haji, termasuk dengan visa ziarah. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

"Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445 Hijriah. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya," ujar Subhan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//