100 Pengacara di Chile Adukan Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (Dokumen netanyahu.org.il)

FAKTA.COM, Jakarta – Seratus pengacara di Chile mengajukan komplain Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Ratusan pengacara itu menuduh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sebagai penjahat perang.

Dikutip dari Middle East Monitor, Kamis (11/1/2024), Netanyahu dituding melakukan kejahatan kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang di Gaza, Palestina. Menurut Quds Press, gugatan itu diajukan pada 22 Desember 2023 oleh mantan duta besar, Nelson Hadad.

Menlu Inggris Mulai Khawatir Israel Langgar Hukum Internasional

Mereka menyerukan penangkapan terhadap Netanyahu dan orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kejahatan perang di Gaza. Ratusan pengacara itu juga menggarisbawahi pengeboman yang membabi buta di Gaza sejak 7 Oktober 2023 dan menghancurkan lingkungan tanpa membedakan warga sipil dan militer.

“Semua negara harus mengecam penjahat perang, memastikan mereka bertanggung jawab, memikul tanggung jawab mereka, menghadapi hukuman sesuai Statuta Roma, dan memberikan pemulihan bagi para korban,” ujar Hadad.

Tujuan pengaduan itu adalah membuktikan bahwa genosida, paksaan mengungsi, kejahatan perang, dan pelanggaran hukum humaniter memang terjadi di Gaza.

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional?

Serangan Drone Israel Tewaskan Petinggi Hamas di Beirut

Dikutip dari laman Mahkamah Pidana Internasional, ICC menyelidiki dan mengadili orang-orang yang diduga telah melakukan kejahatan. Ada empat kejahatan yang menjadi perhatian komunitas internasional, yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi.

"Mahkamah berpartisipasi dalam perlawanan dunia untuk mengakhiri impunitas," tulis Mahkamah Pidana Internasional.

Pengadilan itu juga akan meminta pertanggungjawaban dari orang-orang yang bertanggung jawab serta mencegah aksi kriminal tersebut terulang kembali.

Sekadar informasi, Mahkamah Pidana Internasional merupakan pengadilan pidana internasional yang pertama di dunia dan diatur oleh Statuta Roma.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//