Labbaik Allahuma Labbaik, Ongkos Haji Kembali Naik

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Adelia Bayumurti)

FAKTA.COM, Jakarta - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 resmi ditetapkan senilai Rp93,4 juta. Dari jumlah tersebut, setiap jemaah wajib membayar Rp56 juta.  

Dengan begitu, untuk bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini, jemaah harus bisa melunasi biaya sebesar Rp31 juta. Sebab, sebelumnya masing-masing jemaah telah menyetor Rp25 juta untuk mendapatkan kuota haji. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//