Akhir Manis Perlawanan Pegi

Infografis: Adelia Bayumurti/Fakta.com

FAKTA.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon tidak sah. Polda Jabar pun diperintahkan segera membebaskan Pegi Setiawan.  

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//