Wamenkumham Eddy Jadi Tersangka di KPK

Oleh Hafidz Mukti - fakta.com
10 November 2023 06:01 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiareij. (Dokumentasi: kemenkumham.go.id)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka. Bahkan, jajaran ketua lembaga antirasuah ini telah menandatangani surat penetap tersangka itu dua pekan silam.

“Penetapan tersangka Wamenkumham telah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.

Alex pun mengatakan, telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari tiga orang penerima dan satu pemberi suap. 

“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, pemberi satu. Clear.”

Sebelumnya, pada Senin 6 November 2023, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK mengenakan pasal suap dan gratifikasi dalam kasus yang menyeret guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada ini. Pasal ini berbeda dari laporan awal yang diterima KPK dari masyarakat.

Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Langsung Dibui KPK

“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasi,” kara Asep.

Apa yang diungkap Asep saat ini kemudian terbukti, yang mana Eddy tidak sendiri sebagai tersangka. Pemberi dan penerima akhirnya ditetapkan KPK, dengan total empat orang.

Pengusutan ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Santoso mengadukan Eddy soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar pada Maret 2023. Pemberian uang itu diduga diberikan melalui perantara asisten pribadi Eddy, yaitu YAR dan YAM.

Sugeng pun sempat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pelaporannya mengadukan Wamenkumham Eddy, yang diterbitkan LPSK pada 11 Juli 2023.

Korupsi di Kementerian Pertanian, Seberapa Besar Anggarannya Dibanding K/L Lain?

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Eddy sempat menanggapinya dan menilai perasalahan tersebuth sebatas hubungan antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//