TPN Lapor Komnas HAM Soal Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Boyolali

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim. (Fakta.com/Rizky Maulana)

FAKTA.COM, Jakarta - Tim Penegakkan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Tujuannya untuk melaporkan kasus penganiayaan terhadap sejumlah relawan di Boyolali, Jawa Tengah.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengklaim, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pada 30 Desember 2023 itu masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.

Secara spesifik, pelanggaran HAM yang diduga dilakukan adalah hak bebas dari penyiksaan dan tindak perilaku kejam.

"Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi," tutur Ifdhal, Rabu siang.

Tak hanya itu, tim hukum paslon nomor urut 03 ini meminta agar Komnas HAM melakukan investigasi terkait peristiwa yang terjadi. Sebab, penganiayaan dinilai bukan semata-semata berkaitan dengan hukum.

Enam Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Pendukung Ganjar-Mahfud

"Peristiwa tersebut bukan hanya peristiwa hukum tapi merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, makanya kami meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap apa yang terjadi," tuturnya.

Tujuan investigasi Komnas HAM, imbuh Ifdhal, agar masyarakat tidak mendapat informasi simpang siur terkait peristiwa tersebut. Apa lagi, Komnas HAM merupakan lembaga independen.

"Kita mendorong agar Komnas HAM melakukan investigasi dan hasil investigasinya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan," ujarnya.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga meminta Komnas HAM memberi perlindungan. Baik itu kepada korban maupun keluarganya.

"Kami meminta kepasa Komnas HAM kepada para korban ini, terutama yang sudah di RS itu dan juga yang rawat jalan dan kepada keluarganya," jelasnya.

Sebagai informasi, pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diduga telah dianiaya oleh oknum TNI di Boyolali,Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). Kejadian itu viral di media sosial yang memperlihatkan aksi penganiyaan terhadap pengemudi sepeda motor.

TNI AD telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//