Terbukti Cuci Uang, Ayah Gembong Narkotik Fredy Pratama Dihukum Bui

Oleh Sandy Indra Pratama - fakta.com
26 April 2024 06:48 WIB
ilustrasi narkotik. (BNN indonesia)

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Lian Silas. Terdakwa Lian merupakan ayah dari gembong narkoba internasional asal Indonesia, Fredy Pratama.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Jamser saat membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dilansir Antara, Kamis (25/4/2024).

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas vonis tersebut, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Tim jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa Lian usai sidang mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia akan melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama pihak keluarga terdakwa untuk langkah hukum berikutnya.

"Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan," ujar Ernawati.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU juga meminta seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, serta 32 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp 101,4 miliar.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//