Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Oleh Hafidz Mukti - fakta.com
13 November 2023 14:24 WIB
Ilustrasi Ketua MK, Suhartoyo. (Fakta.com/Putut Pramudiko)

FAKTA.COM, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno khusus, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (13/11/2023).

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui hasil pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11/2023).

Sidang pleno dengan agenda pengucapan sumpah ketua MK dengan masa jabatan 2023 hingga 2028 itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri oleh Mantan Ketua MK Anwar Usman.

PP Muhammadiyah: Putusan MKMK Copot Adik Ipar Jokowi Tepat

"Beliau (Anwar Usman) tadi saya hubungi, izin ke rumah sakit, kondisi tidak sehat," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (13/11/2023).

Suhartoyo pun berjanji, setelah penlantikannya, akan menjadikan Majelis Kehormatan MK sebagai direktorat permanen di tubuh MK. Hal itu akan secepatnya dilakukan. 

“Secepatnya, kan sudah clear ya. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya.

Adapun delapan hakim MK yang hadir tersebut ialah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Selain itu, terdapat juga tokoh yang hadir dalam pelantikan Suhartoyo antara lain Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Breaking News: Suhartoyo Jadi Ketua MK Terpilih

Pekan sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan menjadi Ketua MK pascaputusan MKMK pada Selasa (7/11/2023) lalu. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana dia melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//