Soal Isu Presiden Terbitkan Perppu Pilkada, Menkumham: Terlalu Didramatisir

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas sesudah rapat dengan Komisi III DPR. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai isu presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada setelah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada terlalu didramatisasi.

"Ini kan terlalu didramatisir," kata Supratman usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Sebab, dia mengaku belum mendengar terkait wacana tersebut dan tidak melihat adanya upaya penerbitan Perpu Pilkada.

YLBHI: Lebih dari 100 orang Ditangkap Aparat saat Demo di DPR RI

"Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ucapnya.

Dia juga mengatakan, Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Pihaknya, lanjut Supratman, akan mengikuti proses legislasi yang bergulir di DPR RI terkait RUU Pilkada.

Begitu pula dengan penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Mahasiswa Palu Turun ke Jalan, Kawal Putusan MK soal Pilkada

"Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin. Nah, dengan DPR sudah menyatakan hal ini ditunda Rapat Paripurnanya maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang jadi harapan kita semua," tuturnya.

Dia juga enggan berspekulasi soal DPR RI nantinya akan melanjutkan lagi pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah.

"Jangan berandai-andai lah kan pernyataannya sudah tegas sekali semalam dari pimpinan DPR. Jadi jangan berandai-andai," ucapnya.

Ketika ditanyakan respons Presiden atas aksi unjuk rasa yang menolak RUU Pilkada disahkan menjadi undang-undang, dia menyebut hal tersebut merupakan ranah juru bicara Presiden.

Tak Ikut Demo di DPR, Kiky Saputri Pilih Berjuang Lewat `Jalur Dalam`

"Pasti Presiden memberi respons lewat juru bicara ya, tapi kalau terkait dengan yang lain saya belum dengar itu, itu diwakili oleh juru bicara," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada hari Kamis pagi ini ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan dan belakang kompleks parlemen pun telah jebol.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//