Sidang Vonis Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ Ditunda

Sidang pembacaan vonis putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi MBZ ditunda. (Foto: Vedro Imanuel/Fakta.com).

FAKTA.COM, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). 

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, majelis hakim belum siap membacakan putusan karena perkara yang diperiksa sangat kompleks dan waktu menyiapkan putusan terbilang sedikit.

Menurut Fahzal, jeda waktu antara sidang sebelumnya yang beragendakan tanggapan terdakwa terhadap replik penuntut umum (duplik), Selasa (23/7/2024) dengan pembacaan putusan sangat singkat.

Sidang Korupsi Tol MBZ, Empat Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun Penjara

"Harap dimaklumi karena memang majelis hakim punya keterbatasan juga sih, karena waktunya singkat banget, sedangkan perkaranya agak panjang ceritanya," kata Fahzal dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Hakim memutuskan sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.

“Sidang ditunda sampai hari selasa,” kata Fahzal.

Terungkap, Jalan Tol MBZ Dibuat Naik Turun untuk Menghemat Biaya

Keempat terdakwa masing-masing Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Sebelumnya, Djoko dan Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Prabowo Kenalkan Gibran ke MBZ: Ini Wakil Presiden Saya

Selain hukuman penjara, keempatnya juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Penuntut umum mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan keempat terdakwa, yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, yaitu keempat terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Khusus Yudhi, penyakit ginjal yang dideritanya serta pengakuannya merasa bersalah turut menjadi hal yang meringankan tuntutan hukuman itu.

Ban Mobil Pikap Pecah, Kambing Berkeliaran di Tol MBZ

Adapun dalam kasus dugaan korupsi tersebut, keempat terdakwa diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar.

Akibat perbuatan itu, keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//