Sidang SYL: Cecaran Hakim Ungkap Kronologi Permintaan Duit dari Auditor BPK

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (Situs Resmi BPK RI)

FAKTA.COM, Jakarta - Pejabat Kementerian Pertanian buka suara dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Cecaran pertanyaan hakim mengarahkan saksi Direktur Jenderal (Dirjen) PSP, Ali Jamil Harahap untuk mengungkap kronologi permintaan uang senilai Rp12 miliar dari auditor BPK ke pejabat Kementerian Pertanian.

“Semua berawal dari panggilan rapat di kantor BPK,” ujar Ali Jamil, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/05/2024), melalui siaran langsung televisi berita KOMPAS di kanal Youtube.

Ali masih ingat betul beberapa pejabat penting hadir dalam rapat yang dihadiri pihak BPK dan Kementan. “Ada auditor, ada Anggota IV BPK, ada Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo lalu beberapa pejabat dari kementan termasuk saya,” ujar Ali.

Hakim bertanya apa tujuan rapat tersebut. Waktu itu, kata Ali Jamil, mereka semua membincangkan ihwal hasil pemeriksaan auditor BPK terhadap laporan keuangan kementerian. Sempat, lanjut dia, ada wejangan dari Anggota IV BPK -tidak jelas identtiasnya, namun saat ditelusuri di situs BPK, anggota IV merujuk pada Haerul Saleh, salah seorang petinggi Partai Gerindra.

“Anggota IV mengamanatkan untuk segera menyelesaikan urusan terkait laporan keuangan Kementan,” ujar Ali. Menanggapi hal itu, SYL minta untuk dijadikan atensi (urusan prioritas).

Ali lantas mengingat pula bahwa dirinya diberikan informasi dari pejabat kementan lain soal adanya permintaan uang dari auditor BPK senilai Rp10 miliar. Nama dari auditor yang meminta, menurut Ali, Victor.

“Awalnya Rp10 miliar, lalu ada rapat kedua di mana Victor memberitahukan nilainya berubah menjadi Rp12 miliar,” uja Ali. Dia tak mengetahui pasti mengapa ada kenaikan angka uang yang diminta auditor BPK.

Yang jelas, kata Ali, uang itu ditujukan agar laporan keuangan kementerian menjadi WTP alias Wajar Tanpa Pengecualian -seuah status audit dimana laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

“Lalu hasilnya bagaimana, sementara para pejabat mengakali anggaran demi patungan untuk menteri?” kata hakim. “Hasilnya laporannya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tanggapan BPK Soal Permintaan Duit Rp12 Miliar di Sidang SYL

Badan Pemeriksa Keuangan sempat menanggapi kesaksian yang terungkap di Pengadilan perkara suap Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor, menyebutkan adanya permintaan uang dari auditor BPK sebesar Rp12 miliar kepada pejabat Kementan terkait status pemeriksaan keuangan.

Untuk persoalan itu, BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik.

BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan.

BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//