Sengketa Pilpres: Megawati Ajukan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim MK

Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dokumen amicus curiae milik Megawati dikirim ke MK hari ini, Selasa (16/4/2024), diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. "Seluruh pertimbangannya yang disampaikan ibu Megawati sebagai amicus curiae dan kemudian ditutup dengan tulisan tangan," ujar Hasto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dalam kesempatan siaran langsung melalui kanal youtube di beberapa channel berita nasional, Hasto pun membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyinya:

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."

Hari ini Sesi Akhir bagi Para Pihak di Sidang Sengketa Pilpres

Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Sukarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.

Megawati merupakan Ketua Umum PDIP yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Menanggapi soal penyerahan dokumen amicus curiae tersebut, pengacara Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai masukan kepada majelis hakim yang dipertimbangkan sebaiknya berasal pihak-pihak independen.

Pihak kampus, para ahli, pengamat independen, adalah pihak yang biasanya memberikan bantuan pandangan kepada majelis hakim dalam proses persidangan. “Tidak baik jika ada amicus yang berasal dari pihak terkait dalam gugatan turut memberikan bantuan pandangan kepada majelis hakim,” ujarnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//