Sengketa Pilpres Masuk Fase Pembuktian

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.

FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 pada hari ini, Senin (1/4).

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesalan alat bukti tambahan.

"Senin 1 April pukul 08.00 WIB, Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon)," seperti dikutip dari laman resmi Mahlaman Konstitusi RI.

Perkara ini diajukan oleh dua pemohon yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Keduanya ingin Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pertarungan Pilpres 2024.

Pihak termohon adalah KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Adapun pihak terkait dalam dua perkara ini adalah kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon. Hingga saat ini belum diketahui daftar nama tersebut. Nama saksi dan ahli baru akan terungkap di persidangan.

Menyoal Harapan Anies dan Petitum Lengkapnya dalam Sengketa Pemilu

Namun, kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir sebelumnya meminta MK menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendukung permintaan kubu AMIN terkait pemintaan tersebut. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kesaksian dari dua kementerian itu penting untuk dihadirkan oleh MK.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.

Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.

Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Ulang, Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sementara itu, Menurut Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pelanggaran utama di Pilpres 2024 adalah nepotisme Presiden Joko Widodo. Mereka mengungkapkan ada tiga bentuk nepotisme yang dilakukan Jokowi terhadap pasalon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan anaknya Gibran Rakabuming selama gelaran Pilpres 2024.

"Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema," ujar anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail di muka sidang.

Skema Pertama, kata Annisa, Jokowi melakukan bentuk nepotisme dengan memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum untuk maju di Pilpres 2024. Skema itu dilakukan lewat keikutsertaan Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran dalam memutus perkara 90 di MK.

"Yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," kata dia.

KPU Harap MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Skema Kedua, Presiden Jokowi membangun jejaring nepotisme dengan membangun infrastruktur politik lewat orang-orang dekatnya yang sengaja didudukan atau mendpat posisi penjabat kepala daerah. Mereka semua lantas digunakan Jokowi untuk mengondisikan Pilpres 2024.

"Dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah," kata dia.

Ketiga, Jokowi melakukan nepotisme dengan memastikan agar Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran. Upaya itu dilakukan dengan berbagai cara, terutama lewat berbagai pertemuan pejabat hingga politisasi bantuan sosial.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//