Sengketa Pilpres: Giliran Saksi dan Ahli Kubu Prabowo Menolak Argumen Pemohon

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.

FAKTA.COM, Jakarta - Saksi dan ahli dari tim 02 Prabowo-Gibran direncanakan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta hari ini, Kamis (4/4/2024).

Mereka akan memberikan keterangan untuk dua perkara. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin. Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait.

"Kamis 04 April 2024, 08:00 WIB. Pembuktian Pihak Terkait," demikian dikutip dari laman MKRI.

Sehari sebelumnyam kuasa hukum Tim 02 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pihaknya akan membawa delapan ahli dan enam saksi.

"Kami akan menghadirkan delapan ahli, enam saksi ke persidangan besok dan sekali lagi akan membantah, akan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 dan pemohon 2," kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Menteri Risma Pastikan Hadir ke Sidang Mahkamah Konstitusi

Yusril yakin dalam perselisihan hasil Pemilu ini, pihaknya akan menang. Dengan demikian, Prabowo-Gibran tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kami optimis bahwa persidangan ini berjalan baik dan insya Allah akan memenangkan kami sebagai kuasa hukum dari Paslon nomor urut 2 dan pihak terkait dalam persidangan ini," ujarnya.

Keyakinan itu juga muncul karena Yusril merasa keterangan-keterangan dan fakta fakta di dalam persidangan banyak menguatkan argumen mereka.

"Dari berbagai perkembangan yang terjadi sekarang semakin menguatkan keyakinan kami bahwa kami sebenarnya posisi yang kuat dari segi argumentasi hukum maupun dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan ini," kata dia.

Pekan ini, Empat Menteri Bakal Beri Kesaksian di MK

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo. Salah satunya, Jokowi dianggap mempolitisasi bansos demi kemenangan Prabowo-Gibran.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//