Saksi Sebut SYL Pernah Tolak Uang Satu Kardus saat Menjabat Wagub Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

FAKTA.COM, Jakarta - Saksi meringankan (a de charge) kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) Abdul Malik Faisal menyebut SYL pernah menolak uang dalam satu kardus saat menjabat sebagai wakil gubernur Sulawesi Selatan pada 2003-2008.

Malik, yang kini merupakan Staf Ahli Gubernur Subbidang Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, mengatakan peristiwa itu terjadi saat dirinya menjadi anak buah SYL, yakni Kepala Sekretariat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

"Dengan adanya kejadian itu saya menganggap Pak SYL sangat punya integritas dan saya bersumpah demi Allah itu yang terjadi," ujar Malik dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ia bercerita, kala itu dirinya sedang berada di depan kantor SYL, ada tamu yang tidak diketahui identitasnya membawa kardus dan ingin bertemu SYL.

Saat SYL bertanya mengenai siapa orang yang datang dan apa yang dibawa, Malik mengaku tak mengetahui dan tidak memeriksa kardus tersebut.

Pinjam Nama GM Prambors, Istri SYL Beli Rumah Cicilan Rp80 Juta/Bulan

Setelah itu, kata dia, SYL mempersilakan tamu itu masuk. Tak berapa lama kemudian, tamu tersebut keluar tanpa membawa kardus.

"Kemudian saya ditelepon Pak SYL dan saya masuk, bapak bilang bawa kardus ini, kejar orang itu, dan sampaikan terima kasih," ucap dia.

Lantaran kardusnya sudah terbuka, Malik pun melihat isi kardus yang sebesar kardus air mineral tersebut merupakan sejumlah uang.

Malik kemudian langsung mengejar tamu itu dan mengembalikan kardus berisi uang tersebut. Dia menyampaikan, SYL tidak berkenan menerima uang itu dan menyampaikan terima kasih.

Anak SYL Akui Pernah Dibelikan Jaket Rp46 Juta oleh Ayahnya

"Itu pelajaran luar biasa yang saya dapat karena pada saat saya kembali, saya tanya ke Pak SYL kenapa tidak diambil sedikit uangnya. Lalu dia bilang, Malik, jangan harga dirimu hilang gara-gara uang, jangan kau terhina gara-gara uang," tuturnya.

Malik menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//