Saksi Mahkota Sebut Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 Juta untuk Firli Bahuri

Sekjen Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam SYL. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

FAKTA.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (19/6/2024).

Dalam kesaksiannya, Kasdi mengungkapkan adanya arahan dari SYL untuk menyerahkan uang Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kasdi mengatakan, arahan tersebut disampaikan SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Pak Hatta memperjelas bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli. Info yang saya terima itu untuk kepentingan Pak Firli," ujar Kasdi pada sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Saksi Sebut SYL Pernah Tolak Uang Satu Kardus saat Menjabat Wagub Sulsel

Pernyataan Hatta tersebut, kata Kasdi, memperjelas maksud dari arahan SYL kepada para pejabat eselon I Kementan.

Sebelum permintaan uang itu, kata Kasdi, SYL sempat mengumpulkan para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan arahan agar mengantisipasi penyelidikan KPK mengenai pengadaan sapi yang bermasalah di Kementan.

"Lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing dana lagi dari para pejabat Kementan," tambahnya.

Kasdi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Hatta, uang Rp800 juta tersebut diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga saudara SYL.

Namun, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut alasan pemberian uang kepada Firli itu diserahkan melalui Kapolrestabes Semarang.

Pinjam Nama GM Prambors, Istri SYL Beli Rumah Cicilan Rp80 Juta/Bulan

"Yang saya tahu intinya uangnya sudah diserahkan ke Pak Irwan, tetapi saya tidak tahu sudah diserahkan ke Pak Firli atau belum," ucap Kasdi.

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//