Revisi PKPU Disebut Kembalikan Muruah DPR RI atas Pilkada

Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Plh Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong, pejabat Kemendagri Suhajar Diantoro, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua DKPP Heddy Lugito, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan anggota Bawaslu Puadi mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

FAKTA.COM, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan persetujuan rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 telah mengembalikan muruah DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya bergulir di parlemen.

Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia minimum pencalonan.

"Dengan disetujuinya revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengambil secara utuh Putusan MK Nomor 60 maupun Putusan MK Nomor 70 dan dimasukkan Pasal 11 dan Pasal 15, maka Komisi II telah mengembalikan muruah DPR RI terhadap adanya proses revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yang disorot masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen Komisi II DPR RI terhadap apa yang sedang berkembang," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Dia mengatakan bahwa seluruh anggota fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui draf revisi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Minggu (25/8/2024).

KPU Janji Terapkan Putusan MK dalam Tahapan Pilkada 2024

"Dengan menyepakati Rancangan PKPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya menyikapi Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70," ujarnya.

Guspardi menegaskan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengadopsi secara penuh Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan, sehingga mengubah aturan ambang batas lama sebesar 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi suara bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan kepala daerah.

"Diubah menjadi ambang batas antara 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen sampai 10 persen sesuai dengan jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) provinsi dan kabupaten/kota masing-masing," ucapnya.

Selain itu, semua partai politik dan gabungan partai politik, baik yang mempunyai kursi maupun yang tidak mempunyai kursi di DPRD, juga dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi klasifikasi ambang batas yang ditetapkan.

Airin Hadiri Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan

Dia menegaskan pula bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengadopsi secara penuh Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pencalonan.

Dengan demikian, batas usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, dihitung sejak penetapan pasangan calon.

"Jadi, bukan lagi dihitung sejak pelantikan calon terpilih," ucapnya.

Guspardi menjelaskan pula bahwa rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Sabtu (24/8/2024) dilakukan secara terbuka dan disiarkan televisi, padahal rapat konsinyering biasanya selalu dilakukan tertutup.

"Semua elemen bangsa bisa mengamati jalannya rapat dan mengikuti semua yang dibahas, sehingga tidak timbul kecurigaan, mengingat sebelumnya rapat Baleg yang membahas perubahan UU Pilkada telah menimbulkan polemik. Bahkan, berakibat gelombang unjuk rasa luar biasa, baik di Gedung DPR RI, maupun di berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.

PDIP Hampir Pasti Usung Anies-Rano di Pilgub Jakarta

Untuk itu, dia menambahkan setelah disepakati dalam rapat konsinyering maka Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkumham, Kemendagri, dan pihak penyelenggara pemilu, selanjutnya menyetujui rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam forum RDP pada Minggu (25/8/2024).

"Karena yang menentukan persetujuan PKPU itu adalah Komisi II dan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//