Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun. (Fakta.com/Rendi Sugiri)

FAKTA.COM, Jakarta - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo resmi dijatuhkan dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Rafael dinyatakan secara sah oleh majelis hakim dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar.

Bila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. Kemudian, jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pembacaa vonis bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Sejatinya keputusan hukuman terhadapnya dilakukan hari ini, Kamis (4/1/2024).

Pembacaan Vonis Rafael Alun Ditunda Senin Pekan Depan

Hakim Ketua, Suparman Nyompa mengatakan, majelis hakim belum bisa memutuskan vonis terhadap Rafael Alun karena kendala materi yang sangat luas.

Menurut dia, sidang vonis bakal dibacakan pada pekan depan, Senin 8 Januari 2024.

"Mohon maaf semuanya, kami sudah berusaha betul menyelesaikan tapi ternyata sampai detik ini belum bisa kami selesaikan. Jadi sidang ditunda hari Senin Tanggal 8 Januari 2024," ucap Suparman di lokasi, Kamis (4/1/2024).

Diketahui, pada sidang tuntutan yang digelar 11 Desember 2023 lalu, Rafael Alun dituntut 14 tahun hukuman penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU.

Ganjar ke Prabowo: Kalau Tidak Siap, Jangan Berdebat

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," imbuhnya.

Rafael pun dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ayah Mario Dandy ini juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar.

Bila tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Kemudian, jika tidak mencukupi akan diganti dengan masa kurungan selama 3 tahun. (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//