Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Fakta.com/Rendi Sugiri)Eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Fakta.com/Rendi Sugiri)

FAKTA.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini bebas dari status tersangka.

Adapun status tersangka itu diperoleh usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dia terlibat kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu.

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang, Selasa (30/1/2024).

"Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Eddy yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Luthfie Hakim sempat meminta majelis hakim untuk menerima permohonan praperadilan tersebut.

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," ucap Muhammad Luthfie dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pasa Senin (22/1/2024).

Menurutnya, penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka karena eks Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dsri Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Atas bantuan dan atas kewenangan Eddy, pemblokiran itu pun dapat kembali dibuka.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//