Polda Jabar Mangkir Praperadilan Pegi, Pengamat: Bagian dari Taktik

Pegi Setiawan. (Foto: ANTARA)

FAKTA.COM, Jakarta - Sengkarut kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terus berlanjut. Proses hukum kembali dilakukan oleh polisi pasca-viralnya kasus tersebut.

Terbaru, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina. Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun.

Sebelumnya, polisi menetapkan sebelas tersangka yang terlibat kasus tersebut. Tujuh tersangka sudah divonis penjara semunur hidup, satu lagi dihukum 8 tahun bui. Tiga di antaranya berstatus buron.

Namun setelah Pegi ditangkap, polisi merevisi jumlah tersangka. Total tersangka dalam kasus pembunuhan Vina menjadi sembilan.

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Pegi menolak dijadikan tersangka. Dia membantah keterlibatannya dalam kasus yang terjadi delapan tahun lalu ini. Pihaknya lantas mengajukan praperadilan.

Sidang perdana praperadilan kasus Pegi seharusnya digelar Senin (24/6/2024). Namun, Polda Jabar sebagai pihak termohon, tak hadir di persidangan. Lantas, bagaimana jika Polda Jabar terus mangkir di persidangan praperadilan? 

Dalam konteks Hukum Acara Pidana, pihak Termohon diwajibkan hadir dalam praperadilan. Jika termohon tidak hadir, maka akan dianggap menyetujui dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Sidang sendiri akan tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Termohon.

“Kalau Termohon tidak hadir, maka akan diputus verstek, putusan tanpa Termohon,” jelas pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Jumat (28/06/2024).

Termohon tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda

Putusan verstek adalah istilah bagi putusan hakim yang diberikan ketika dalam sidang putusan, termohon tidak hadir, meskipun sudah dilakukan pemanggilan.

Berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 Poin C sendiri dijelaskan bahwa hakim hanya memiliki waktu seminggu untuk dapat menjatuhkan putusan. Yang artinya, pemeriksaan pra-peradilan ini tidak memiliki cukup waktu untuk dapat diundur-undur.

“Ketidakhadiran Termohon tampaknya dimaksudkan sebagai taktik, agar praperadilan gugur. Praperadilan baru dinyatakan gugur jika terdakwa mulai diperiksa di pengadilan,” tegas akademisi Universitas Trisakti tersebut.

Menurut Abdul, jika polisi sudah memiliki cukup bukti selama penyidikan, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak memenuhi panggilan. Polisi harus siap untuk menghadapi praperadilan apapun risikonya.

“Ini taktik tidak fair, kalau memang tindakannya dalamm penyidikan pegi cukup alasan hukumnya, mengapa harus menghindar,” tambahnya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan

Hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan tersebut. Dari yang awalnya berlangsung pada 24 Juni 2024 ditunda hingga 1 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abastmenjelaskan alasan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan.

Menurut Jules, pihak dari tim kuasa hukumnya beralasan harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules di Bandung, seperti dilaporkan ANTARA, Rabu (26/6/2024).

PN Bandung Siapkan Pengamanan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Jules menyampaikan, pada sidang praperadilan berikutnya pada tanggal 1 Juli mendatang, Polda Jabar akan menghadiri sidang tersebut. Tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan, terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," ucap dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//