PMJ Klaim Sudah Penuhi Semua Aspek Soal Petitum Firli

Kabid Hukum Pilda Metro Jaya, Putu Putera Sadana. (Fakta.com/Rendi Sugiri)

FAKTA.COM, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya (PMJ), Putu Putera Sadana tegaskan sudah penuhi semua aspek gelar perkara penetapan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai Pemohon.

"Semua aspek sudah kita penuhi pemohon dalam hal ini kuasa hukum tersebut yang Ian iskandar dan pakar sudah menyatakan petitum," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya Putu Putera di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/12/2023).

Putu menegaskan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan KUHAP dan PERKAP.

Usai Bersaksi, Pimpinan KPK Dipanggil Bareskrim Soal Pemerasan Firli

"Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mulai dari dasar hukumnya KUHAP, PERKAP, itu sudah melalui semua tahapan gelar perkara juga demikian tadi kita bahas mulai gelar perkara biasa gelar perkara khusus," tegasnya.

Ia menjelaskan semua rangkaian proses penetapan tersangka sudag melalui gelar perkara khusus sebagaimana pada Pasal 33 PERKAP 6 2019 ihwal penyidikan tindak pidana.

"Apa yang dimaksud dengan gelar perkara khusus pasal 33 PERKAP 6 2019 tentang penyidikan tindak pidana," jelasnya.

Putu kembali tegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 tahun 2019 pada pasal 2 ayat 2 dalam salah satunya bahwa peradilan bersifat formil

Seret Nawawi dan Asep Guntur, Firli Sebut Karyoto Ancam Pimpinan KPK

"Kembali lagi ada peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2019 pasal 2 ayat 2 dimana disebutkan salah satunya bahwa peradilan tidak masuk ke material hanya bersifat formil yang di uji di prapradilan demikian," ujarnya. (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//