Permintaan Pemakzulan Presiden Jokowi Salah Alamat, Mahfud: Bukan ke Menko, tapi DPR

Menko Polhukam saat terima audiensi Petisi 100. (Instagram @mohmahfudmd)

FAKTA.COM, Jakarta - Puluhan tokoh yang tergabung ke dalam kelompok Petisi 100 menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (9/1/2024). Salah satu bahasannya adalah pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Beberapa tokoh yang hadir adalah Faisal Assegaf, Marwan Batubara, Jenderal (Purn) Suharto. Total ada 22 orang.

Kata Mahfud, mereka menuntut agar Pemilu 2024 tanpa kehadiran Jokowi. Oleh karena itu, Kepala Negara harus dimakzulkan.

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," tutur Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Kepada mereka yang hadir, Mahfud memaparkan bahwa proses pemakzulan Presiden bukan wewenangnya, tetapi partai politik dan DPR. Dia pun mengakui sudah mendengar desas-desus kabar ini dari beberapa waktu lalu.

Jokowi Bertolak ke Filipina, Vietnam, dan Brunei, Ada Apa?

"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan menko Polhukam," jelasnya.

Dia pun menjelaskan mekanisme pemakzulan. Dimana, mulanya sepertiga anggota DPR harus mengusulkan sidang pleno. Kemudian, jika dua per tiganya hadir, maka sidang tersebut bisa berjalan.

"Kalau dua pertiga dari yang hadir setuju pemakzulan, bisa diputuskan begitu," jelasnya.

Dia menuturkan, setelah semuanya setuju tak otomatis pemakzulan, melainkan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi terlebih dulu. Menurut mantan Menteri Pertahanan ini, pemakzulan tidaklah memakan waktu singkat.

"Kalau sudah setuju semua, memenuhi syarat harus dibawa ke MK dulu, itu. Itu gak bakalan selesai setahun," ungkapnya.

Dirinya pun tidak mengambil sikap apakah setuju atau tidak terkait wacana pemakzulan Presiden Jokowi. Mahfud menuturkan, Menko Polhukam tak bisa membahas wacana ini, jadi silakan saja dibawa ke DPR.

"Saya bilang, apakah pak Mahfud setuju, saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja, tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam, gak bisa," ucapnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//