Penanganan Korupsi SYL dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Adu Cepat?

Oleh Muhammad Yazid - fakta.com
13 Oktober 2023 15:03 WIB
Dokumen Fakta.com

FAKTA.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya bakal menjadi drama yang kian menarik. Sebab, di tengah proses penyidikan KPK yang sedang berjalan, Polda Metro Jaya juga sedang menggarap penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

Mana yang akan rampung lebih cepat? Dua kasus ini saling beririsan lantaran kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya melibatkan tersangka SYL, mantan Menteri Pertanian, sebagai korban.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, pihaknya maupun Polda sedang bertugas menangani kasus yang berbeda sehingga tidak akan saling bergesekan. Bahkan, KPK siap mendukung Polda untuk penuntasan kasusnya.

Breaking News: KPK Resmi Tahan SYL

"Tadi sudah saya sampaikan. Tidak ada perlombaan di sini, masing-masing menjalankan perkerjaannya secara independen," kata dia usai menggelar konferensi pers penahanan tersangka SYL, Jumat (13/10/2023).

Alex juga menjamin jalannya proses penyidikan tersangka SYL akan berjalan profesional tanpa pemaksaan maupun tekanan. Apalagi setiap jalannya pemeriksaan tersangka selalu bisa direkam dan para pimpinan KPK juga bisa menyaksikan jalannya proses tersebut.

Selain itu, KPK juga siap membantu Polda apabila membutuhkan keterangan dari tersangka SYL. Alex mengatakan, "Tidak ada hambatan sama sekali, jika dari penyidik polda meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK. Silahkan pasti akan kami fasilitasi, tinggal nanti dikoordinasikan."

SYL Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Cicilan Kredit dan Alphard

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan, perkara pemerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum seharusnya didahulukan penyelesaiannya ketimbang kasus korupsi. Sebab, hal tersebut akan mempengaruhi keterangan saksi karena konflik kepentingan ataupun tekanan dari aparat.

Ia menjelaskan, "Jangan sampai kemudian perkara pokoknya digunakan untuk membungkam, menghalang-halangi, dan mengintimidasi. Sehingga para korban dan para saksi tidak berani untuk berbicara menyampaikan fakta apa adanya."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//