Penahanan Kabasarnas Langsung Perintah Panglima TNI

TNI dan KPK berkoordinasi terkait polemik penangkapan dua perwira tinggi atas dugaan korupsi di Basarnas. (foto: Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia mengatakan surat penahanan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi ditandatangani langsung oleh dirinya.

Henri bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

"Ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu dan sudah saya tanda tangan untuk ditahan masuk tahanan, karena ankum-nya kalau pati (perwira tinggi) kan Panglima TNI. Jadi sudah saya tandatangan dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Yudo mengatakan Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus itu. Beberapa waktu lalu, Yudo juga sudah bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia lalu meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam penanganan tindak pidana prajurit di peradilan militer.

Puspom TNI Langsung Kurung Kabasarnas di Sel Militer AU

Yudo juga meminta pihak yang menyebut peradilan militer sebagai sarana impunitas prajurit agar membuktikan pernyataannya.

"Saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada imunitas, tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah, pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Penanganan kasus dugaan suap di Basarnas RI lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sempat menuai polemik. Puspom TNI keberatan dengan tindakan KPK yang menetapkan dan mengumumkan dua prajurit aktif sebagai tersangka.

Korupsi Basarnas Terkait Tender Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Puspom TNI lantas menyambangi KPK pada Jumat (28/7) petang. Setelah pertemuan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik yang terjadi. Puspom TNI lalu menyatakan kasus tersebut selanjutnya ditangani peradilan militer sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pihak pihak TNI bersama KPK tengah melakukan penggeledahan di Kantor Basarnas untuk mencari barang bukti lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"Saya sudah tanya Danpuspom benar menggeledah Basarnas bersama KPK," kata Kadispen AL Laksma Julius Widjojono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/8/2023).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//