Paman Gibran Datangi MK untuk Disidang Etik

Ketua MK, Anwar Usman akan diperiksa oleh MKMK terkait putusan yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres Praboo. (Dokumentasi: tangkapan layar MK)

FAKTA.COM, Jakarta - Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi datang untuk diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik dari putusannya soal syarat capres-cawapres di Gedung MK, Senin sore 31 Oktober 2023. Paman dari Gibran Rakabuming Raka ini, memasuki Gedung MK sekitar pukul 16.00 WIB dengan beberapa ajudannya.

Rencananya, Anwar akan diperiksa oleh MKMK sebanyak dua kali, namun saat ditanya ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya belum tahu. Tahu dari sini (saat sampai di MK),” kata Anwar.

MKMK Kejar Waktu Bereskan Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim

Anwar pun menanggapi wacana dari Hakim Konstirusi, Aries Hidayat yang akan merombak seluruh hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang akibat putusan MK yang memberikan peluang capres-cawapres bisa maju minimal usia 40 tahun atau pernah menjadi dan sedang menjabat sebagai kepala daerah.

“Tunggu saja nanti di MKMK.”

Setelah melewati para jurnalis, Anwar pun segera menuju lantai empat menggunakan lift. Ia langsung masuk ke ruangan sidang etik dan duduk di hadapan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi anggota MKMK, Wahidudin Adams dan Bintn Saragih.

Sidang MKMK digelar sejak Senin pagi pukul 09.00 WIB sebagai sidang terbuka. Sebelumnya, Jimly mengatakan MKMK akan memeriksa Anwar sebanyak dua kali.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengundang perdebatan di kalangan masyarakat. Bahkan, muncul plesetan singkatan lembaga tersebut berubah menjadi mahkamah keluarga, sebab Walikota Surakarta Gibran Rakabumi Raka justru akhirnya resmi maju menjadi cawapres pascajatuhnya putusan tersebut.

Untuk menjawab keraguan, instansi tersebut akhirnya memutuskan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Lembaga ad hoc yang terdiri dari tiga anggota ini akan bekerja maksimal 30 hari.

Bentuk Majelis Kehormatan, Upaya MK untuk Kembalikan Kepercayaan

"Marwah ini lembaga MK ini harus dijaga. Berdasarkan RPH (rapat permusyawaratan hakim), kami sepakat untuk membentuk (MKMK) majelis kehormatan MK," kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Prof Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin (23/10/2023).

Saat ini, terdapat tujuh laporan yang telah diterima MK terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait penanganan perkara nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023. Nantinya, MKMK akan menggelar sidang untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada masing-masing terlapor.

Enny menambahkan, pembentukan MKMK ini sebagai upaya lembaganya untuk terus menjaga kepercayaan publik. Ia mengatakan, "Sebentar lagi yang akan kita hadapi bersama, yakni penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu 2024). Termasuk, jika ada penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres)."

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, pihaknya akan segera memproses surat keputusan pembentukan MKMK agar dapat langsung memproses pengaduan masyarakat tersebut. Paman dari Gibran Rakabuming ini juga menjamin dirinya tidak terlibat konflik kepentingan ketika membacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//