Minta Perkara TPPU tak Ditunda, SYL: Umur Saya Sudah 70 Tahun

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menanti mulainya sidang. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta proses perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dirinya tidak ditunda.

“Dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL memohon kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2024).

SYL ingin perkara yang tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dipercepat mengingat kondisi dirinya.

“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ucapnya.

Menanggapi permintaan SYL, Pontoh mengatakan, pengadilan sejatinya bersifat pasif, sehingga tidak bisa memerintahkan penuntut umum mempercepat pelimpahan suatu perkara.

Saksi Sebut KPK Sita Uang Miliaran dan Senjata Api dari Rumah Dinas SYL

“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,” ucap Pontoh.

Pontoh juga menekankan, perkara TPPU terkait SYL yang tengah diusut KPK sepenuhnya menjadi hak lembaga antirasuah itu.

“Ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan,” kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Richard Marpaung menegaskan pihaknya tengah memproses perkara TPPU SYL. “TPPU-nya ada. Sedang berjalan. Masih proses itu,” kata dia ditemui usai sidang.

Diketahui, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL, sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tim penyidik KPK, dalam beberapa waktu terakhir, sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.

KPK Sita Rumah SYL di Makassar

Adapun dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//