Mereka yang Menggugat Putusan ’90’ MK

Gedung Mahkamah Konsitutsi. (Dok: MKRI)

FAKTA.COM, Jakarta - Ilham Maulana dan Asy Syifa Nuril Jannah menjadi sorotan lantaran melakukan gugatan atas putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada peraturan KPU soal syarat usia dan pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden. Advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan ikut bergabung dengan dua mahasiswa tersebut dalam gugatan yang sama.

Mereka meminta MK untuk melakukan uji materi atas Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu 7/2017 yang termaknai oleh MK dalam putusan 90 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam petitum yang dikutip dari laman digital MKRI, para penggugat dalam permohonannya meminta agar sidang tersebut tidak melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, lantaran indikasi konflik kepentingan dan sedang diperiksa Majelis Kehormatan MK.

“Menyatakan, Memeriksa, Mengadili dan Memutus Permohonan PARA TERMOHON dengan tidak melibatkan Majelis Hakim Anwar Usman,” tulis para penggungat dalam permohonannya.

MKMK Umumkan Sanksi Anwar Usman Selasa Pekan Depan

Tak hanya itu, para pemohon meminta MK untuk memberikan instruksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membatalkan penerapan pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017. Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta MK agar melakukan sidang ulang perkara Putusan MK 90 karena myoritas suara hakin belm terpenuhi. Selain itu, ada tiga orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 sepanjang berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih publik.

Dua hakim mengabulkan untuk sebagian yang membatasi pejabat berpengalaman gubernur dengan kriteria yang diserahkan kepada pembuat UU yakni DPR RI. Satu hakim beda pendapat alias dissenting opinion yang menyebut perkara MK 90 tidak punya kedudukan hukum.

Sedangkan dua hakim menilai jika perkara 90 bukan permasalahan inskonstitusionalitas norma, melainkan sebuah opened legal policy

“Sudah sepatutnya Rapat Permusyawaratan Hakim untuk pengambilan Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2-23 ditunda hingga mendapat kemufakatan yang bulat oleh para hakim dan tidak seharusnya melanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan aganda Pengambilan keputusan Mahkamah,” tulis para penggugat.

Jejeran Pengusaha Muda di TPN Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah yang dilakukan dua mahasiswa tersebut untuk kembali melakukan gugatan atas putusan. Menurutnya, dalam sejarah MK, ini jadi yang pertama ada gugatan atas putusan yang baru diputus oleh MK.

“Gugtatan 141 ini pertama dalam sejarah. Menguji aturan yang baru berlaku.”

Gugatan yang telah diregistrasi di MK tersebut, kata Jimly harus disidangkan dengan permintaan hanya delapan hakim yang menyidangkan tanpa Anwar. “Kan Anda bisa membayangkan kan? Kreatif itu,” papar Jimly.

Sebelumnya pascaputusan 90, Walikota Surakarta, Gibran Rakabumi Raka yang merupakan anak Presiden RI Joko Widodo pun akhirnya maju menjadi Cawapres. Gibran yang merupakan pasangan Capres Prabowo Subianto telah resmi mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilpres 2024 pada Rabu (25/10/2023).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//