Menyoal Lima Amanat MK soal Ambang Batas Parlemen

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen.

FAKTA.COM, Jakarta - Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional, kemarin, ada beberapa hal yang diamanatkan.

Melalui pertimbangan putusannya, MK berpendapat ada lima hal yang mesti diperhatikan pembentuk undang-undang ketika mengubah aturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membaca pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta. "Mahkamah berpendapat perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," ujar Saldi.

Kepada pembentuk undang-undang, MK beramanat, pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik.

MK juga mewanti-wanti pembentuk undang-undang agar perubahan ambang batas parlemen ini mesti selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

MK Ubah Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku pada Pemilu 2029

"Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029," kata Saldi, seperti yang tayang di kanal video Mahkamah Konsitusi. MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk memperhatikan partisipasi publik dalam proses perubahan ambang batas parlemen.

"Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," kata Saldi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen suara sah nasional. Ketentuan tersebut, dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Meski begitu, perubahan ambang batas itu tidak berlaku pada Pemilu 2024, tapi untuk Pemilu 2029. Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (29/2).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//