Menyoal Harapan Anies dan Petitum Lengkapnya dalam Sengketa Pemilu

Oleh Sandy Indra Pratama - fakta.com
27 Maret 2024 10:40 WIB
Pasangan AMIN gugat proses dan hasil pemilu ke MK.

FAKTA.COM, Jakarta - Pada pidato awal sidang sengketa pemilu, calon presiden Anies Baswedan merasa Pilpres 2024 yang telah dilaksanakan tidak dijalankan secara bebas, jujur dan adil. Hal ini ia sampaikan di hadapan delapan hakim Mahkaman Konstitusi, Rabu (27/3).

"Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya," kata Anies.

Dia menyatakan hasil penghitungan suara di Pemilu 2024 tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia. Anies mengatakan Pemilu 2024 diwarnai dengan intervensi oleh penguasa. Dia berharap majelis hakim konstitusi menganggap penting hal ini.

Anies menyebut penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 terpampang secara nyata dan telah mencoreng. Ia mengatakan independensi yang menjadi pilar pertama Pemilu justru tergerus oleh intervensi kekuasaan.

"Salah satunya penggunaan institusi negara yang memenangkan calon yang tak memenuhi kriteria ditetapkan," katanya.

Anies juga menyinggung pengerahan aparat di daerah-daerah serta penyalahgunaan bantuan sosial selama Pilpres. "Bansos yang sejatinya digunakan kesejahteraan rakyat jadi alat transaksional," kata Anies.

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Hari ini

Pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak menerima kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara paling banyak.

AMIN meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024. AMIN juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

Petitum lengkapnya sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu. Permohonan ketiga, menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Keempat, MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Permintaan kelima, MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres tanpa Prabowo-Gibran. Keenam, meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.

Ketujuh, meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon. Permintaan kedelapan agar MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.

Terakhir, MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.

Pasangan AMIN Gugat Proses dan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Menanggapi permohonan pihak AMIN, tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Gibran menilai ternyata setelah mereka perhatikan tidak ada yang sulit untuk menjawab permohonan tim 01. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam permohonannya tim AMIN lebih banyak bernarasi dan menduga-duga saja. “Tidak ada fakta yang harus diungkap dalam persidangan.

Anggota tim lainnya, Otto Hasibuan menilai permohonan tim AMIN hanya penggiringan opini. Namun ada yang salah alamat, kata dia, “Sebab termohonnya KPU, tapi KPU tidak dipersoalkan, malah presiden bukan sebagai pihak dalam pemilu.”

Otto menilai Presiden Jokowi seharusnya tidak dilibatkan dalam sengketa pemilu, sebab ia tidak relevan dalam sengketa. “Saya mohon agar tidak ada pendiskreditan pemerintah dalam persidangan.”

Usai sidang sebagai pemohon Anies Baswedan kembali berbicara soal harapannya yang ia dan tim gantungkan kepada Mahkamah Konstitusi. ia percaya mahkamah akan memutuskan yang terbaik. “Saya mengerti ini keputusan berat, tapi saya percaya MK bisa berbuat adil,” kata Anies.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//