Menteri Sri Bawa Perkara Pidana Pembiayaan Ekspor ke Kejagung RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani serahkan empat laporan dugaan tindak pidana (Fraud) terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan empat laporan dugaan tindak pidana (Fraud) terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dalam jumpa media usai pertemuan tertutup dilakukan, Menteri Sri Mulyani mengatakan, ada persoalan kredit bermasalah dalam tata kelola pembiayaan ekspor yang selama ini dilaksanakan LPEI. “Adanya dugaan tindak pidana oleh para debitur yang akan didalami lebih lanjut oleh Kejagung,” kata Sri kepada media.

Tim terpadu, kata Sri, merupakan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI. “Kami berusaha melakukan bersih-bersih, melalui tim terpadu,” ujar Sri.

Setelah itu, Jaksa Agung Burhanudin menjelaskan dugaan tindak pidana itu terjadi sejak periode 2019 kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus tersebut.

"Dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," ujarnya dalam konferensi pers.

Wamenkeu Ungkap Peran Kejaksaan dalam Mengawal APBN

Adapun keempat perusahaan dimaksud merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. teman-teman itu yg tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucap dia.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan setelah kasus ini diserahkan Sri Mulyani akan segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ia mengatakan status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," ujarnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//