Mantan Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL saat ditemui seusai sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa, Selasa (9/7/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (11/7/2024,) hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jelang Sidang Putusan, SYL Banyak Menghabiskan Waktu di Masjid

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim menghukum SYL membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Dugaan Korupsi di Kementan, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan, pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

SYL Akui Beri Uang Rp1,3 M ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Akan Kami Cek

Dijelaskan pula, SYL mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang harus diberikan kepada dirinya.

Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-"nonjob"-kan oleh SYL. Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, diminta mengundurkan diri.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//