MAKI Nilai Dewas KPK Jengkel ke Firli Bahuri

Firli Bahuri saat meninggalkan gedung KPK. (Fakta.com/Riezky Maulana)

FAKTA.COM, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewasa KPK) bisa menjatuhkan sanksi etik seberat-beratnya terhadap Firli Bahuri. Sebab, surat pemberhentian dari jabatan Ketua KPK nonaktif purnawirawan Polri bintang 3 itu belum disetujui Presiden Joko Widodo.

Koordinator MAKi Boyamin Saiman pun berharap Dewasa KPK bisa menyatakan Firli bersalah dan menjatuhkan sanksi etik seberat-beratnya.

"Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar etik dan diberikan sanksi terberat, berupa permintaan pengunduran diri dan sekaligus memberikan rekomendasi pada presiden untuk memberhentikan," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Dia menilai Dewas KPK sudah ada di tahap jengkel kepada Firli Bahuri. Hal itu terlihat dari upaya para pimpinan yang tetap menjalankan sidang meski surat sudah dikirimkan Firli kepada Kepala Negara.

Breaking News: FIrli Mundur dari Jabatan Ketua KPK

"Nampaknya Dewas itu sudah pada level jengkel, buktinya ketika mengajukan pengunduran diri seminggu lalu dewas meneruskan sidang, alasannya sudah sampai pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, cara yang dilakukan Dewas KPK bertujuan untuk memberi efek jera kepada mantan Kabakarham Polri tersebut. Apapun yang terjadi nanti, imbuh Boyamin, Firli tetap dijatuhkan sanksi.

"Supaya ada efek jera karena apapun Dewas akhirnya akan menyatakan bersalah melanggar kode etik, kalau Bu Lili (eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar) kan waktu itu seakan-akan tidak melanggar kode etik," tuturnya.

Dia mengatakan, bila Firli ke depannya masih menginginkan menduduki jabatan publik, maka hal itu sudah tidak bisa lagi. Sebab, kredibilitas Firli telah tercoreng dan sudah terbukti melanggar kode etik.

PMJ Tunggu Berkas Firli yang Dinyatakan Tidak Lengkap Oleh Jaksa

"Dengan demikian, harapannya kalau dia masih menginginkan jabatan publik di kemudian hari tidak akan bisa lagi, karena sudah cacat," ungkapnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu dia sampaikan, Kamis (21/12/2023) di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai ketua KPK maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti," ungkap Firli kepada wartawan, Kamis petang.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//