Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Kubu Anies

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.

FAKTA.COM, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh dalil yang dimohonkan oleh pemohon Pasangan Anies-Muhaimin Majelis menilai banyak dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“MK tidak mendapatkan keyakinan dan kebenaran dalil pemohon a quo, sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan,” ujarnya Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, Senin (22/04/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan, “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Dalam putusannya, majelis hakim mendapatkan pendapat yang berbeda. Menurut Suhartoyo, pendapat berbeda datang dari tiga hakim, yakni Hakim MK, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Untuk persoalan bantuan sosial yang dinilai berkorelasi dengan kenaikan jumlah suara pada Pilpres 2024, seperti yang didalilkan pemohon, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tidak dapat melihat ada niat lain dalam pemberian bantuan sosial (bansos) dalam program perlindungan sosial (perlinsos) yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

MK memandang pembagian bansos tersebut telah diatur dalam APBN 2024.

"Intensi tertentu dalam perlinsos, MK tidak dapat melihat niat lain dalam pelaksanaannya," ujar Hakim MK Arsul Sani.

Sementara permohonan yang mendalilkan adanya cawe cawe Presiden Joko Widodo, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan penjelasan dan bukti yang diajukan oleh pemohon 01 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait ikut campur (cawe-cawe) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.

Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU menjelaskan, terkait dalil Presiden Jokowi akan cawe-cawe dalam Pilpres 2024 a quo, menurut MK tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian.

Berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024, namun pernyataan tersebut menurut MK tanpa alat bukti kuat dalam persidangan.

Daniel menambahkan, hal itu tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.

Sedangkan persoalan besar lainnya, yakni soal permasalahan pencalonan Gibran,

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan dalam pertimbangan yang dibacakannya tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Hakim Arief mengatakan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK.

Saat ini mahkamah sedang mendengarkan pendapat berbeda dari sebagian hakim yang lain.

Reporter: Akbar Ridwan

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//