Mahfud Md: Sengketa Pilpres 2024 Sudah Selesai Secara Hukum

Oleh Sandy Indra Pratama - fakta.com
22 April 2024 18:28 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md.

FAKTA.COM, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyampaikan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 sudah selesai secara hukum.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusan-nya permohonan paslon nomor satu dan paslon nomor tiga itu ditolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai," ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/04/2024), seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Sebab, pokok pilpres sudah selesai.

Selain itu, Mahfud menjelaskan penentuan hasil sengketa pemilu dapat dilakukan dengan dua cara.

Lengkap! Mahkamah Konstitusi Tolak Dua Gugatan Pasangan Calon

Pertama, kalau sudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga tidak ada gugatan, maka pilpres selesai.

Kedua, apabila pada hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis, barulah pilpres dinyatakan selesai. Diketahui, ada dua paslon yang menggugat ke MK, maka setelah vonis-nya diputus hari ini, pilpres dinyatakan selesai secara hukum.

"Sehingga tidak ada upaya hukum lain. Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Kuasa Hukum Prabowo-GIbran: Tuduhan Kecurangan Tidak Terbukti

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui, MK menyatakan permohonan Ganjar dan Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan menyatakan menolak seluruh permohonan mereka.

"Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//