Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Pegi sebagai Tersangka

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin (tengah). (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)

FAKTA.COM, Jakarta - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Pegi Setiawan Insank Nasaruddin mengatakan, Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

"Akan tetapi, itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank di Bandung, Senin (1/7/2024).

Polda Jabar Mangkir Praperadilan Pegi, Pengamat: Bagian dari Taktik

Oleh karena itu, kata dia, bila Polda Jabar punya alat bukti untuk penetapan Pegi sebagai tersangka, harus segera diuji di persidangan.

"Pembuktian itu silakan pihak kepolisian yang membuktikan," katanya.

Menurut Insank, kliennya ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.

"Kami menilai klien kami ditangkap terlebih dahulu, baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenang-wenang," kata Insank.

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Selain itu, Insank mengatakan, Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," katanya.

Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016.

Termohon tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada hari Selasa (2/7/2024).

"Ya, kami tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kami akan sampaikan besok pagi," kata dia.

Hari ini, Senin (1/7/2024), Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setisawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yang pada pekan sebelumnya ditunda karena alasan termohon dari Polda Jabar tidak hadir. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//