KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi LNG Pertamina

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dok ANTARA)

FAKTA.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).

Perkara tersebut juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Soal Kasus Hukum Firli Bahuri, Ketua KPK: Tanyakan ke Pejabat Bersangkutan

Tessa mengatakan, saat ini KPK belum bisa menjabarkan lebih lanjut soal peran kedua tersangka tersebut. Namun dia memastikan identitas dan peran kedua tersangka akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan rampung.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah membantu jalannya proses penyidikan dengan memastikan saksi-saksi hadir sesuai jadwal penyidik KPK.

Citra KPK Turun, Johan Budi: Apa Kendala yang Terjadi?

Dia juga memastikan, penyidik KPK akan senantiasa menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (24/6/2024).

Soal Isu Donatur Harun Masiku, KPK: Akan Kami Dalami

Maryono menuturkan, Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500,00 kepada terdakwa.

Maryono menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah daripaada tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.

Ketua KPK: Satgas Masih Bekerja Buru Harun Masiku

Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2014.

Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Atas putusan tersebut, JPU KPK menyatakan banding karena tuntutan uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//