KPK Tegaskan Kasus Kemnakertrans tak Terkait Pencalonan Cak Imin

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok KPK)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) sama sekali tak berkaitan dengan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.

Lembaga antirasuah kini tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnakertrans TA 2012.

Diketahui pada tahun tersebut, pria yang akrab disapa Cak Imin itu tengah menjabat sebagai Menakertrans.

Kasus ini menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.

"Bahwa penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemenaker Rugikan Negara Rp17,6 M

Penyelidikan kasus Reyna Usman sudah dilakukan sejak 2019 silam. Namun, kasus itu terhenti selama dua tahun akibat pandemi Covid-19.

Setelah badai pandemi berhasil teratasi, perkara itu kemudian kembali diusut hingga akhirnya tim penyelidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Eskpose itu awal-awal 2023 kalau enggak salah bulan Maret, artinya kan jauh sebelum ramai-ramai pada pencalonan-pencalonan," ungkapnya.

Diketahui Cak Imin mendeklarasikan diri maju dalam Pilpres 2024 berpassngan dengan Anies Baswedan pada September 2023. Bahkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Ketua Umum PKB itu sama sekali tak ada muatan politik.

"Saya pikir sudah clear ya, tidak ada hubungannya, kalau nggak salah sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada saat penyidikan. Hal yang wajar untuk didalami pengetahuan selaku atasan dari dirjen pada kegiatan ini dan saya pikir juga sudah clear," ungkapnya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK menahan dua orang dari pihak Kemenakertrans selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan sistem perlindungan TKI itu, I Nyoman Darmanta dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.

"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai dari 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK," ucap Alex.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//