KPK Tahan Muhaimin Syarif, Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait penahanan Muhaimin Syarif, Rabu (17/7/2024). (Foto: Vedro Imanuel/Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhaimin Syarif (MS) terkait kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Penahanan Syarif yang merupakan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara tersebut dikonfirmasi KPK dalam konferensi pers, Rabu (17/7/2024). 

“Penahanan (dilakukan) sampai 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu,. 

Eks Penyidik KPK Ingatkan Publik Pantau Seleksi Calon Dewan Pengawas

Syarif atau Ucu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi uang senilai Rp7 miliar kepada Abdul Gani. Jumlah ini masih bisa berkembang selama proses penyidikan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Fakta.com) Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Fakta.com)

Pemberian ini berkaitan dengan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Kemudian izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Produksi PT Prisma Utama. Serta perizinan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Kementerian ESDM tanpa melalui prosedur yang sesuai. 

Pimpinan KPK Akui 8 Tahun Bekerja Gagal Berantas Korupsi

Hal ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pemberian uang dari tersangka Ucu kepada AGK dilakukan lewat banyak cara. Mulai secara tunai, melalui ajudan, transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani atau keluarganya.  

“Jadi banyak tempat, banyak cara,” terang Asep. 

Syarif ditangkap KPK pada Selasa (16/7/2024) malam di Banten. Penangkapan dilakukan setelah Syarif sering mangkir dari panggilan. 

Penetapan Syarif sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Abdul Gani. 

Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD ketika menjabat Gubernur Maluku Utara. 

Para tersangka lainnya masing-masing Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), dan Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).

Kemudian Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//