KPK Tahan Bekas Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto alias ED. Yang bersangkutan ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Jumat (8/12/2023).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa, Eko ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dengan demikian, dia akan mendekam terlebih dulu di balik jeruji besi hingga 27 Desember 2023.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik melakukan penahanan terhadsp ED untuk 20 hari ke depan. Mulai hari ini tanggal 8 desember sampai dengan 27 desember di Rutan KPK," tutur Guntur saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Bekas Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diperiksa KPK

Lebih jauh disebutkan, lembaga antirasuah melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN menemukan adanya kejanggalan pada laporan yang dicantumkan oleh Eko. Dimana, yang bersangkutan tidak dengan jujur mencantumkan harta kekayaannya.

"Menemukan adanya kejanggalan penyantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai pencantuman informasi dan data, mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tak sesuai profil slaku penyelenggara negara," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri, termasuk Eko di dalamnya. Tiga sisanya adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Adapun kasus Eko bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai janggal.

Berdasarkan catatan LHKPN yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, dirinya memiliki kekayaan senilai Rp15,7 miliar, namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp9 miliar. Jika diakumulasikan, maka total harta kekayaannya senilai Rp6,7 miliar.

Eko adalah salah satu di antara beberapa pejabat setingkat eselon III di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK usai LHKPN-nya ditemukan bermasalah.

Selain Eko, ada dua nama lain. Keduanya adalah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//