KPK Siap Lawan Praperadilan Jilid II Eddy Hiariej

Ilustrasi Kantor KPK. (Dokumentasi KPK)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Pria yang karib disapa Eddy ini kembali ajukan gugatan penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi per Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Aku Fikri mengatakan, lembaga anti rasuah akan menjawab semua dalil yang dicantumkan Eddy dalam naskah gugatannya.

"Tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Ali mempersilakan siapa pun mengajukan praperadilan. Dirinya menegaskan, saat KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses yang sesuai dengan aturan hukum, tak terkecuali kecukupan alat bukti.

Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Eddy Hiariej Digelar 11 Januari 2024

"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," jelasnya.

Adapun Hakim Tunggal yang akan menyidangkan praperadilan Eddy Hiariej jilid II ini adalah Hakim Estiono. Diketahui Estiono merupakan hakim sidang praperadilan sebelumnya.

Sidang perdana dilakukan pada pekan depan, tepatnya Kamis 11 Januari 2024. Untuk detail pukul berapa sidang berlangsung belum diketahui pasti.

Sebelumnya Eddy Hiariej dkk sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel tertanggal Senin 4 Desember 2023.

Gugatan yang dilayangkan olehnya telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Tanggal Pendaftaran Senin, 4 Desember 2023, klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka karena eks Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pemblokiran dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Atas bantuan dan atas kewenangan Eddy, pemblokiran itu pun dapat kembali dibuka.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//