KPK, Kejaksaan dan Klaim Penanganan Perkara Fraud LPEI

ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

FAKTA.COM, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi bakal meminta Kejaksaan Agung untuk menghentikan pengusutan dugaan korupsi menyangkut Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)jika ternyata ditemukan adanya kesamaan penanganan obyek perkara.

Lembaga Antirasuah itu mengklaim tengah mengusut perkara itu, saat Menteri Sri Mulyani melaporkan 6 perusahaan penerima kredit ekspor ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.

Kepada media, Selasa (19/3/2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih untuk memastikan apakah perkara yang ditangani lembaganya sama dengan yang diadukan Sri Mulyani.

“Kalau obyeknya sama tentu ya nanti kami yang pasti menangani, karena kami sudah mendapatkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK mengklaim, laporan dugaan korupsi LPEI di KPK telah diterima sejak 10 Mei 2023. Setelah ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), aduan itu mulai diselidiki oleh Direktorat Penyelidikan pada Februari 2024.

OJK Ikut Periksa LPEI Terkait Kasus Fraud Rp2,5 Triliun

Ekspose pun digelar pada 19 Maret 2024 dan disepakati kasus itu naik ke tahap penyidikan tanpa menetapkan tersangka. Namun, mereka bersepakat terdapat dugaan korupsi di kredit LPEI terhadap PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

“Staf kami di (Kedeputian) Penindakan menyampaikan bahwa, ‘kami juga sedang menangani perkara itu dan kami siap dilakukan ekspose’,” kata Alex.

Berkaitan dengan aduan yang disampaikan Sri ke Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutip aturan Pasal 50 Undang-Undang KPK. Pasal tersebut menyatakan, jika terdapat kasus korupsi dan KPK belum melakukan penyidikan, sementara perkara itu telah disidik kepolisian atau kejaksaan maka instansi itu wajib memberitahukan ke KPK paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak penyidikan dimulai.

Kemudian, penyidikan perkara tersebut, baik oleh kejaksaan atau kepolisian, harus berkoordinasi secara terus menerus dengan KPK. Sementara, dalam kasus korupsi yang telah disidik KPK, maka kepolisian atau kejaksaan tidak lagi boleh mengusut kasus tersebut.

Menteri Sri Bawa Perkara Pidana Pembiayaan Ekspor ke Kejagung RI

“Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan,” kata Ghufron membacakan pasal tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani melaporkan dugaan kecurangan enam perusahaan ekspor ke Kejaksaan Agung. Aduan itu langsung disampaikan ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.

Adapun temuan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung ini adalah hasil pemeriksaan dari Tim Gabungan Terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI. Indikasi kecurangan oleh 6 perusahaan itu mencapai Rp 2,5 triliun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//