KPK Isyaratkan Perluasan Perkara Korupsi SYL ke Pencucian Uang

Tersangka Syahrul Yasin Limpo saat ditangkap Komisi Pemberantasn Korupsi.

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan berbagai keterangan saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL menjadi dasarnya.

"Sangat dimungkinkan menjadi TPPU apabila terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan," ujar Ali dalam konferensi pers di Jakarta.

Tak hanya sang terdakwa SYL, Ali Fikri menilai keluarga SYL pun dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.

Ali menjelaskan dalam TPPU, uang hasil kejahatan biasanya diubah menjadi harta dengan nilai ekonomis, misalnya rumah. Rumah tersebut kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui bahwa rumah itu diperoleh dari hasil kejahatan.

KPK Cecar Anak SYL, Usut Aliran Dana Korupsi dan Jual Beli Jabatan

Cara untuk mengetahui apakah harta itu diperoleh dari hasil kejahatan atau tidak, kata Ali, bisa diukur melalui profil pejabat. Salah satunya dengan melihat besaran gajinya.

"Ketika dia memperoleh sebuah rumah, bisa diukur harga rumah itu apakah pas dengan profil pejabat," ujar dia.

Sementara apabila keluarga maupun kerabat menerima uang hasil kejahatan tersebut secara tidak sengaja, ia menyebutkan secara normatif tidak dapat dipidana dengan pasal TPPU.

"Untuk itu makanya harus terbukti dulu ini kejahatan korupsinya, baru nanti bisa ditentukan apakah ada TPPU," kata Ali.

Bekas Sekretaris Pribadi Menteri SYL Minta Perlindungan LPSK

Saat ini, kasus SYL masih berada dalam proses persidangan dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi pada Selasa (30/4). Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi dalam kasus SYL akan berlanjut pada pekan depan.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//