KPK Bersuara Soal Kapan Wamenkumham Diperiksa

Wamenkumham Eddy Hiariej. (Dokumentasi: Instagram/@eddyhiareij)

FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku belum mendapatkan kabar terbaru ihwal status tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Ghufron menuturkan, akan mengecek apakah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terhadap pria yang karib disapa Eddy Hiariej tersebut ke bagian Kedeputian KPK.

"Ya kami akan cek ya (SPDP). Sekali lagi proses administrasi itu dikelola atau ditindak lanjuti oleh kedeputian," tutur Ghufron di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Eddy Tetap Kunker Meski Berstatus Tersangka KPK

Awak media pun lantas kembali bertanya mengenai kapan Eddy Hiariej akan diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Jawaban normatif kembali disampaikannya.

"Nanti kami update (jadwal pemeriksaan Eddy Hiariej) ataupun kita mintai progress dari kedeputian," jelasnya.

Adapun status tersangka Eddy ini telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dua pekan sebelum tanggal 9 November 2023 saat dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta.

"Penetapan tersangka Wamenkumham telah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata.

Eddy sempat menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Wamenkumham Eddy Jadi Tersangka di KPK

Hal tersebut disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

"Beliau (Eddy) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Erif.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//