KPK Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf Soal Kegaduhan Firli

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
24 November 2023 10:49 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Dokumentasi: Instagram/@ghufron_nurul)

FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas penetapan sang Ketua Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia pun mengakui bahwa kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri membuat gaduh. Kejadian itu juga membuat harapan masyarakat terhadap KPK menipis.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ucap Nurul Ghufron ketika dihubungi Fakta.com, Jumat (24/12/2023).

Reaksi Limpo Atas Penetapan Firli Sebagai Tersangka Pemerasan

Dirinya menyebut peristiwa yang terjadi bakal dijadikan momen evaluasi, baik di tataran internal maupun eksternal. Lembaga antiarusah, kata Ghufron menegaskan, tetap berkomitmen untuk melakukan pembenahan.

Tak hanya itu, Ghufron mengatakan bahwa pihaknya terbuka menerima saran dari masyarakat. Tiada lain, hal itu agar KPK mengalami perbaikan ke depannya.

"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," ungkapnya.

Nyanyian 'Tangkap Firli Sekarang Juga' Menggema di KPK

Sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Rabu 22 November 2023.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade Safri.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//